Siak Sri Indrapura – 16 Oktober 2026 Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berhasil melaksanakan upaya diversi yang melibatkan Anak, orang tua Anak, dan pihak korban, dengan bantuan fasilitator diversi, Ibu Juwita Daningtyas, S.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan perlindungan hak Anak serta prinsip kepentingan terbaik bagi Anak, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan pihak korban.
Pelaksanaan diversi bertujuan untuk mengupayakan penyelesaian perkara Anak di luar proses peradilan pidana melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, tercapainya kesepakatan perdamaian menjadi wujud upaya bersama untuk membangun penyelesaian yang memperhatikan kepentingan Anak sekaligus memberikan ruang bagi pemulihan hubungan dengan pihak korban.
Kesepakatan tersebut tidak terlepas dari itikad baik orang tua Anak serta kesediaan pihak korban untuk memberikan maaf. Hal ini mencerminkan pentingnya keterlibatan para pihak dalam mengupayakan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, tanpa mengesampingkan kepentingan dan hak korban.
Pelaksanaan diversi kali ini juga dilakukan secara hybrid, yaitu melalui pertemuan tatap muka dan daring. Metode ini menjadi alternatif untuk mengatasi kendala jarak dan waktu dalam proses penanganan perkara, sekaligus mendukung penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura mengapresiasi kerja sama Hakim Anak, fasilitator diversi, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, serta pihak Kepolisian yang telah berperan dalam memfasilitasi proses diversi antara Anak, orang tua Anak, dan pihak korban.
Melalui pelaksanaan diversi ini, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura terus mendukung penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan perlindungan hak Anak, pemulihan, serta keadilan bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


