Berita
Wasmat pada Rumah Tahanan Siak Sri Indrapura
Siak Sri Indrapura – Kamis 21 November 2024 Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Bapak Tofri Dendy Baginda Sitorus, S.H., M.H., bersama Panitera Muda Pidana Bapak Muhammad Masnur, S.H. dan 3 (Tiga) orang staff melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) pada Rumah Tahanan Kelas II Siak Sri Indrapura. KIMWASMAT dimulai dengan melihat keadaan di lingkungan dalam Rumah Tahanan dan didampingi oleh pihak Rumah Tahanan Ibu Juniarti. KIMWASMAT dilanjutkan dengan menanyakan beberapa pertanyaan seputar kegiatan dan lingkungan di Rumah Tahanan kepada beberapa sampel tahanan berjumlah 5(Lima) orang tahanan