Berita

Perkuat Akses Keadilan Pendampingan Perempuan Berhadapan Hukum, PN Siak sambangi DP3AP2KB Kabupaten Siak

Siak Sri Indrapura – 01 November 2022, Dalam rangka memperkuat akses keadilan bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum di wilayah kabupaten Siak. Pengadilan Negeri Siak menyambangi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak pada Senin, 1 November 2022.

Kedatangan tersebut disambut baik oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak, Hj. Noni Paningsih, SH, M.Si didampingi Kepala Bidang PPA, Ratna Wilis, SH dan Kepala Seksi PPA, Reviyanti Hasibuan, SH.

Disampaikannya, Dinas DP3AP2KB menyambut baik dan sangat berterimakasih telah didukung dalam kemudahan akses untuk memberikan Pendampingan bagi Perempuan Berhadapan Hukum di wilayah Kabupaten Siak. Seperti diketahui, masyarakat di Siak terutama kaum Perempuan masih awam sekali dan bahkan bingung harus bersikap ketika menghadapi permasalahan hukum pada dirinya baik sebagai Korban maupun Saksi .

Menanggapi hal tersebut, Irwan Tofani, SE, M.Ak selaku Sekretaris PN Siak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Siak akan sangat mengakomodir terhadap hal-hal demikian sebagaimana juga telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Disela-sela pembicaraannya, Irwan juga menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Siak terus berinovasi menuju Pengadilan yang inklusif untuk masyarakat berkebutuhan khusus.

Pada akhir pertemuan, Pengadilan Negeri Siak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak sepakat menjalin kerjasama serta mendukung dalam memberikan Layanan Pendampingan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum di wilayah Kabupaten Siak yang akan dicapai melalui penandatanganan kesepakatan bersama (MoU), pada tanggal 2 November 2022.(hms)

Related Articles

Back to top button
Translate ยป

demototo
demototo
demototo
demototo
demototo
demototo
demototo
demototo
demototo
demototo
demototo
demototo
demototo
demototo
demototo