Berita
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Siak
Siak Sri Indrapura – Kamis 07 Maret 2024 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Bapak Fajri Ikrami, S.H. menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Siak yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Siak. Acara diawali dengan Sambutan dan pembacaaan Press Release serta detail barang bukti yang akan dimusnahkan. Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan antara lain Narkotika Jenis shabu, ganja, HP dan senjata tajam. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender.