Siak Sri Indrapura – 12 Desember 2022 Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, akhirnya sukses melaksanakan pencocokan (constatering) dan eksekusi lahan 1.300 Hektar yang diajukan PT Duta Swakarya Indah (DSI) di KM 8 Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Eksekusi yang digelar Senin, 12 Desember 2022 lalu mendapatkan pengawalan ratusan aparat kepolisian yang dipimpin Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja. Ratusan personel terdiri dari Polres Siak, Polda Riau dan Brimobda Polda Riau.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi itu, Juru Sita Al Khudri dan Tim PN Siak. Kemudian, Tim Kuasa Hukum PT DSI Erman Umar SH, Aksar Bone SH MH, Suharmansyah SH MH, Anton Sitompul SH MH selaku pihak pemohon dan para pihak lainnya.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, terlebih dahulu diawali dengan pencocokan (constatering) di lahan yang merupakan perkebunan sawit itu. Setidaknya, ada 19 titik lokasi yang harus dicocokkan oleh PN Siak.
Usai pelaksanaan constatering sekitar pukul 17.00 Wib, dilanjutkan dengan eksekusi. Eksekusi diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Al Khudri SH selaku pejabat juru sita PN Siak Sri Indrapura.
Khudri mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan perintah Ketua PN Siak Sri Indrapura, Ikha Tina SH MHum dengan surat penetapan Nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak juncto Nomor 158 PK/PDT/2015 Jucnto Nomor 2848 K/PDT/2013 Juncto Nomor 59/PDT/2013/PTR juncto Nomor07/Pdt.G/2012/PN Siak tanggal 12 Desember 2022.
“Serta Surat Penunjukkan dari Panitera PN Siak Sri Indrapura tertanggal 12 Desember 2022, dalam perkara antara PT Duta Swakarya Indah sebagai pemohon eksekusi. Melawan PT Karya Dayun sebagai tergugat//pemohon kasasi/termohon peninjauan kembali dan sekarang disebut sebagai Termohon Eksekusi,”kata Al Khudri.
Setelah pembacaan penetapan eksekusi, kemudian dilakukan penandatanganan para pihak. Terakhir, PN Siak Sri Indrapura menyerahkan berita acara penyerahan lahan yang telah dieksekusi kepada Tim Kuasa Hukum PT DSI.(hms)