- Pengunjung duduk dengan sopan dan tertib dalam ruang sidang.
- Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat pada pengadilan.
- Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman televisi, harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Majelis sidang atau Humas PN Siak.
- Segala bentuk alat komunikasi harus dinonaktifkan atau dimatikan, jaket dan topi harus dilepas.
- Didalam ruang sidang siapapun dilarang membawa senjata api,senjata tajam, bahan peledak atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapapun yang membawanya wajib menitipkan pada petugas piket.
- Didalam ruang sidang dilarang keras membawa makanan/minuman.