Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas, serta pengajuan banding oleh Penuntut Umum.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui:

1️⃣ Putusan Bebas
Putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi oleh Penuntut Umum.

2️⃣ Putusan Lepas
Apabila terdakwa diputus lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Apabila Penuntut Umum mengajukan banding, kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.

3️⃣ Banding oleh Jaksa (Penuntut Umum)
Permohonan banding oleh Penuntut Umum wajib disertai memori banding dalam waktu 7 hari kalender. Apabila memori banding tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, permohonan banding dinyatakan gugur.

4️⃣ Permohonan Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF)
Apabila permohonan upaya hukum tidak memenuhi persyaratan formal, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima atau gugur. Penetapan tersebut bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut.

💡 Intinya: SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan pedoman agar proses upaya hukum berjalan secara tertib, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

📅 Berlaku sejak: 19 Agustus 2026

Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura
Memberikan informasi peradilan yang transparan, profesional, dan mudah dipahami masyarakat.

Infografis SEMA 4 2026 page 0001