INFORMASI PENTING UNTUK PENCARI KEADILAN
Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mengenai pemeriksaan perkara pidana yang berbarengan dengan permohonan praperadilan.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui:
1️⃣ Praperadilan Diajukan Sebelum Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun, pemeriksaan perkara pokok ditunda sampai permohonan praperadilan diputus.
2️⃣ Praperadilan Diajukan Setelah Perkara Dilimpahkan
Pemeriksaan perkara pokok tetap dilaksanakan dan tidak ditunda karena adanya permohonan praperadilan.
3️⃣ Praperadilan Diajukan Setelah Perkara Dilimpahkan dan Perkara Pokok Telah Berjalan
Permohonan praperadilan tetap diproses dan disidangkan, namun selanjutnya diputus dengan amar “tidak dapat diterima.”
💡 Intinya: Ketentuan ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam menangani perkara pidana yang beriringan dengan permohonan praperadilan, sehingga proses peradilan dapat tetap berjalan secara efektif, sederhana, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
