Biaya perkara adalah biaya yang dibayarkan para pihak atau masyarakat
pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Kelas II
hal ini termasuk dalam biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkaranya tersebut.
Didalam Penetapan standar Tarif Biaya Perkara tersebut, meliputi biaya
perkara dalam hal:
- Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Pertama, yang meliputi jenis perkara Gugatan/Perlawanan/bantahan, Gugatan Sederhana, Perkara Permohonan, Perkara Ghoib ( tidak diketahui alamat salah satu pihaknya);
- Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Banding
- Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Kasasi
- Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
- Tarif Biaya Sita
- Tarif Biaya Peletakan Sita (PS), dan
- Tarif Biaya Eksekusi
Oleh
Herlina