Posbankum

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan

Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap

Pengadilan Negeri untuk memberikan layanan  hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Umum

POSBAKUM memberikan layanan berupa :

  1. Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum (UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum) atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma
Back to top button
Translate »
Skip to content