Uraian Tugas Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

URAIAN TUGAS

  1. Memberikan tanggapan/balasan atas surat-surat masuk ke urusan kepegawaian.
  2. Membuat rekapitulasi daftar hadir pegawai.
  3. Membuat surat melaksanakan tugas untuk hakim/pejabat/pegawai yang baru melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.
  4. Membuat daftar tunjangan keluarga (KP4).
  5. Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan surat pengantar untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Dirjen Badilum MARI.
  6. Membuat Bezetting hakim dan pegawai dan surat pengantar untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Dirjen Badilum MARI.
  7. Membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan.
  8. Membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
  9. Membuat usulan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) tahun 2013
  10. Mengisi buku Kenaikan Gaji Berkala.
  11. Mempersiapkan usul Kenaikan Pangkat periode Oktober 2013.
  12. Mengisi buku Kenaikan Pangkat.
  13. Membuat surat izin cuti (cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting) bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan izin cuti.
  14. Mengisi buku cuti.
  15. Membuat surat pengantar dan mempersiapkan berkas untuk penerbitan Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu).
  16. Membuat surat pengantar dan mempersiapkan berkas untuk pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg).
  17. Membuat surat pengantar dan mempersiapkan berkas untuk penerbitan Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu).
  18. Membuat surat pengantar dan mempersiapkan berkas untuk pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg).

 

Staf Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

URAIAN TUGAS

  1. Membuat dan menyiapkan daftar absensi hakim dan pegawai.
  2. Meregister surat-surat yang masuk dan surat keluar pada urusan kepegawaian.
  3. Memperbaiki data papan Bezetting.
  4. Memperbaiki data papan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).
  5. Membuat surat tugas dan surat jalan bagi hakim/pegawai yang akan melaksanakan diklat/pelatihan dan hal-hal yang sejenis itu.
  6. Menjilid dan mengarsipkan absensi hakim, pegawai dan tenaga honorer.
  7. Mempersiapkan surat pengiriman berkas file kepegawaian bagi pegawai yang mutasi dan hal-hal yang sejenis itu.
  8. Mengganti bundel arsip pegawai.
Back to top button
Translate »
Skip to content