Uraian Tugas Kepaniteraan Muda Hukum

Panitera Muda Hukum / Panitera Pengganti

URAIAN TUGAS

  1. Membaca, memeriksa, dan menelaah surat-surat yang ada kaitannya dengan Kepaniteraan Hukum yang memerlukan tindaklanjut;
  2. Memeriksa Laporan Bulanan, Laporan Semester, Laporan Tahunan Pidana dan Perdata secara berkala untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang tembusannya disampaikan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia(MARI);
  3. Bertanggungjawab atas penyimpanan, pemeliharaan dan perawatan arsip berkas perkara baik yang statis (yang telah mempunyai kekuatan hukum) maupun dinamis (arsip berkas perkara yang masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum, seperti halnya masih dalam proses banding, kasasi, maupun peninjauan kembali) ;
  4. Memberikan Pelayanan Publik atau Informasi kepada masyarakat;
  5. Menerima pengaduan dari masyarakat;
  6. Melakukan bimbingan / pengawasan terhadap staf;
  7. Membantu Hakim mengikuti persidangan;

ADM 1 Kepaniteraan Hukum

URAIAN TUGAS

  1. Membantu Panitera Muda Hukum untuk memberikan Pelayanan Publik atau Informasi kepada masyarakat;
  2. Membantu Panitera Muda Hukum untuk menerima pengaduan dari masyarakat;
  3. Membantu Panitera Muda Hukum untuk melakukan bimbingan / pengawasan terhadap staf;
  4. Mengisi Register Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), CV, Yayasan, Koperasi;
  5. Menerima dan meregister seluruh surat yang masuk ke kepaniteran hukum;
  6. Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar;
  7. Mengisi Register Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), CV, Yayasan, Koperasi;
  8. Menerima dan meregister seluruh surat yang masuk ke kepaniteran hukum;
  9. Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar;
  10. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan;

 

MUHTAR MAHMUD

Jurusita / ADM Kepaniteraan Muda Hukum

URAIAN TUGAS

  1. Membuat Laporan Bulanan Perkara Pidana dan Perdata, yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan tembusannya kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  2. Membuat  Laporan Catur dan Semester, yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan tembusannya kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Membuat Laporan Tahunan, yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan tembusannya kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  4. Membuat Laporan Pengaduan dan Laporan Pelayanan Publik;
  5. Membuat Laporan Bulanan Perkara Pidana dan Perdata, yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan tembusannya kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  6. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan;
  7. Mengelola Arsip secara berkala ;
  8. Input data pada website direktori putusan;

Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan;

Back to top button
Translate »
Skip to content