Uraian Tugas Kepaniteraan Muda Pidana

ADRIAN SAHERWAN, SH

Panitera Muda Pidana.

URAIAN TUGAS

  1. Melakukan bimbingan / pengawasan terhadap staf.
  2. Memberikan Pelayanan Publik atau Informasi kepada Masyarakat.
  3. Menerima Pengaduan dari Masyarakat.

YUDHI DHARMAWAN, SH.

Panitera Pengganti/Administrasi Kepaniteraan Muda Pidana

  1. Mengerjakan Pernyataan Kasasi.
  2. Mengerjakan tanda terima atas Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi.
  3. Menyusun, Menjahit, mempersiapkan berkas Kasasi yang akan dikirim.
  4. Mengerjakan Pernyataan Banding.
  5. Menyerahkan Tanda terima memori Banding, Kontra memori Banding.
  6. Membuat Akta tidak mengajukan Permohonan Banding.
  7. Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas perkara banding yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
  8. Membuat penatapan Berita Acara Konsinyasi dan Berita Acara Penyerahan Konsinyasi  (uang pihak ketiga).
  9. Mengisi register Konsinyasi.
  10. Mencatat ke dalam buku Register Banding dan Banding Anak tentang upaya hukum Banding.
  11. Mencatat ke dalam buku Register Kasasi dan Kasasi Anak tentang upaya hukum Kasasi.
  12. Mencatat dengan cermat Register PeninjauanKembali.
  13. Mencatat dengan cermat Register Grasi.
  14. Mencatat dengan cermat Register Penahanan dan Penahanan Anak.

CTS:

  • Banding
  • Kasasi
  • Direktori Putusan (khusus Banding dan Kasasi)
  • Peninjauan Kembali
  • Grasi

 

FITRI ERNAWATI

HONORER/ Administrasi Kepaniteraan Muda Pidana

  1. Mencatat Dengan Cermat  Register Pidana Cepat.
  2. Mencatat Dengan Cermat  Register Pidana Singkat.
  3. Mencatat Dengan Cermat  Register Pidana Lalu lintas.
  4. Mencatat Dengan Cermat  Register Barang Bukti.
  5. Mencatat Dengan Cermat Register Barang Bukti Anak.
  6. Mencatat Dengan Cermat  Register Pra Peradilan.
  7. Mencatat Dengan Cermat Register Diversi.
  8. Mencatat Dengan Cermat  Register Tindak Pidana Ringan.
  9. Mencatat Surat Keluar dan Surat Masuk.
  10. Mencatat Dengan Cermat Register Pidana Cepat.
  11. Menerima pelimpahan berkas tilang dari pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan dan Melengkapi Formulir Penetapan Majelis Hakim dan Formulir Penunjukan Panitera Pengganti  (Tilang).
  12. Mengerjakan Perintah lain yang diperintahkan oleh atasan.
  13. Membuat penetapan Diversi.

CTS

  • LaluLintas
  • PraPeradilan
  • Singkat
  • Cepat

 

AHMAD JANUARDI, Amd

HONORER / AdministrasiKepaniteraanMudaPidana

  1. Menerima pelimpahan perkara.
  2. Mengerjakan Berkas Pidana Biasa dan mendaftarkannya dalam buku Register Induk.
  3. Melengkapi formulir Penetapan Majelis Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti yang akan Disampaikan Kepada Wakil Panitera.
  4. Menyerahkan Kepada Majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi dengan Formulir Penetapan hari siding dan pembagian perkara dicatat dan tertib.
  5. Mencatat Penetapan hari Sidang Pertama dan penundaan sidang yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti.
  6. Membuat Surat – Surat yang berhubungan dengan Kepaniteraan Pidana.
  7. Mencatat Pembagian Perkara dalam Buku Bantu.
  8. Membuat laporan perkara putus, laporan perkara masuk kedingan Hukum setiap bulannya.
  9. Menerima dan mengecek kelengkapan berkas Tipiring dari Penyidik yang diajukan ke Pengadilan Negeri.
  10. Melengkapi formulir Penetapan Hakim Tunggal dan formulir penunjukan Panitera Pengganti yang akan disampai ke wakil Panitera,  selanjutnya diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
  11. Mencatat pembagian perkara dalam buku bantu perkara Tindak Pidana Ringan.
  12. Mengerjakan Perintah lain yang diperintahkan oleh atasan.

CTS:

  • Induk Perkara Pidana Biasa
  • Induk Perkara Pidana Anak
  • Barang bukti biasa dan barang Bukti Anak
  • Penahanan dan penahanan Anak

 

AL KHUDRI

JURUSITA/ Administrasi Kepaniteraan Muda Pidana

  1. Membantu mengisi Register Induk Perkara Pidana Biasa.
  2. Membantu melimpahkan berkas yang inkcracht ke bagian Hukum.
  3. Mengirimkan surat-surat ke Kejaksaan.
  4. Membuat Penetapan Izin Penggeledahan dan izin Penyitaan.
  5. Mencatat Register Izin / PersetujuanPenyitaandanPenggeledahankepadapolisi.
  6. Mencatat Dengan Cermat  Register Anak korban Dan Anak Saksi.
  7. Menerima berkas perkara yang diminutasi dan mencatatnya didalam buku register.
  8. Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan putusan pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
  9. Menerima, mengarsipkan, serta mengirim surat Penahanan, dan petikan putusan yang diberikan oleh Panitera Pengganti yang akan diserahkan kepada penuntut umum dan kepalan Rutan.
  10. Menyerahkan salinan putusan kepada jaksa, Terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Persyaratan.

FEBI

CAKIM/ Administrasi Kepaniteraan Muda Pidana

  1. Membantu mengisi Register Induk Perkara Pidana Biasa.
  2. Mencatat Register Izin / PersetujuanPenyitaandanPenggeledahankepadapolisi.
  3. Menerima berkas perkara yang diminutasi dan mencatatnya didalam buku register.
Back to top button
Translate »
Skip to content