Tata Tertib Persidangan

  1. Pengunjung duduk dengan sopan dan tertib dalam ruang sidang.
  2. Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat pada pengadilan.
  3. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman televisi, harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Majelis sidang atau Humas PN Siak.
  4. Segala bentuk alat komunikasi harus dinonaktifkan atau dimatikan, jaket dan topi harus dilepas.
  5. Didalam ruang sidang siapapun dilarang membawa senjata api,senjata tajam, bahan peledak atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapapun yang membawanya wajib menitipkan pada petugas piket.
  6. Didalam ruang sidang dilarang keras membawa makanan/minuman.
Back to top button
Translate »
Skip to content