Artikel

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agun (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 Secara garis besar, layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu terbagi dua :

  1. Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
  2. Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan
  3. Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Layanan ini diselenggarakan oleh setiap aparatur Pengadilan dengan pembebanan anggaran kepada anggaran negara melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bertujuan untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat berperkara, meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat berperkara, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses konsultasi hukum, advis hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum, serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan hukum guna memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat.

Setiap orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara kepada pengadilan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pejabat wilayah setempat atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya, dengan memperhatikan kebutuhan anggaran tahunan.

Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.

Pada setiap pengadilan dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang pembentukannya melalui kerjasama Pengadilan dengan Organisasi Bantuan Hukum, jam operasional posbakum menyesuaikan dengan jam kerja pelayanan di pengadilan. Posbakum berkewajiban memberikan layanan yang profesional dan bertanggung jawab mulai dari layanan pemberian informasi, konsultasi dan advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum serta penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma (probono).

 

Redaksi Artikel : Yogha B. Sandrianto

Back to top button
Translate »
Skip to content