Artikel

Apa itu biaya perkara?

Biaya perkara adalah biaya yang dibayarkan  para pihak atau masyarakat

pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Kelas II

hal ini  termasuk dalam  biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkaranya tersebut.

 

Didalam Penetapan standar Tarif Biaya Perkara tersebut, meliputi biaya

perkara dalam hal:

  1. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Pertama, yang meliputi jenis perkara Gugatan/Perlawanan/bantahan, Gugatan Sederhana, Perkara Permohonan, Perkara Ghoib ( tidak diketahui alamat salah satu pihaknya);
  2. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Banding
  3. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Kasasi
  4. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
  5. Tarif Biaya Sita
  6. Tarif Biaya Peletakan Sita (PS), dan
  7. Tarif Biaya Eksekusi

 

Oleh

Herlina

Back to top button
Translate »
Skip to content