Artikel
Apa itu biaya perkara?
Biaya perkara adalah biaya yang dibayarkan para pihak atau masyarakat
pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Kelas II
hal ini termasuk dalam biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkaranya tersebut.
Didalam Penetapan standar Tarif Biaya Perkara tersebut, meliputi biaya
perkara dalam hal:
- Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Pertama, yang meliputi jenis perkara Gugatan/Perlawanan/bantahan, Gugatan Sederhana, Perkara Permohonan, Perkara Ghoib ( tidak diketahui alamat salah satu pihaknya);
- Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Banding
- Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Kasasi
- Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
- Tarif Biaya Sita
- Tarif Biaya Peletakan Sita (PS), dan
- Tarif Biaya Eksekusi
Oleh
Herlina